Selasa, 28 Januari 2014

Lelang Jabatan

GUGATAN hukum yang dilayangkan Istono yang saat ini menjabat Direktur Perencanaan dan Pembangunan Badan Pengusahaan Batam kepada Ketua DK FTZ Kepri yangjuga Gubernur Kepri HM Sani beserta tim seleksi ketua BP Batam, menjadi buah bibir di masyarakat.

Istono mem-PTUN-kan HM Sani dan tim seleksi karena dinilai tidak transparan dan tidak adil. Dari suara-suara yang beredar, cukup banyak tanggapan. Ada yang terang-terangan mengkritisi, ada yang malu-malu, dan ada juga yang menyebar isu tanpa berani muncul ke permukaan.

Ini tentunya sangat menarik. Mengingat permasalahan yang diributkan adalah proses lelang jabatan Ketua BP Kawasan Batam, yang nantinya memiliki kewenangan besar dalam memajukan investasi di kota ini, di samping kebijakan strategis lainnya, seperti ekspor dan impor.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, lelang berarti penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang. Artinya, penawaran terbaiklah yang akan terpilih. Namun, jangan lupa, penjualan di hadapan orang banyak memiliki arti dilakukan secara terbuka, yang harusnya diketahui semua.

Memang, penunjukkan Ketua BP Batam beserta anggota merupakan hak prerogatif Ketua DK yang notabene Gubernur Kepri. Namun perlu diingat juga, Gubernur Kepri jua lah yang menyatakan melelang jabatan tersebut, dengan berpedoman pada  KEP-59/M.EKON/12/2008, tentang pedoman pembentukan kelembagaan Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas. Tentunya Gubernur Kepri juga harus siap menyatakan ke publik di mana kurangnya tawaran peserta yang telah gugur dan unggulnya peserta yang masih melaju.

Ini tentunya sebagai langkah memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa seleksi memang sesuai kriteria, bukan karena sudah ada orangnya. ***

Tidak ada komentar: